BENGKULU, Bacakoran.Online – Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara. Sosok berinisial IR, yang menjabat sebagai Bupati periode 2006–2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (10/02) terkait dugaan korupsi izin pertambangan.
Penyalahgunaan Wewenang di Sektor Pertambangan
Kasus yang menjerat IR bermula dari kebijakan yang ia ambil pada tahun 2007. Penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM).
Beberapa poin krusial dalam kasus ini antara lain:
- Prosedur Ilegal: Penerbitan izin diduga dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan melanggar aturan kementerian terkait.
- Dampak Lingkungan & Finansial: Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, yang mencakup nilai penjualan batu bara serta kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang ilegal.
- Dugaan Gratifikasi: IR diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta sebagai “uang pelicin” untuk mempermudah proses administrasi perusahaan tersebut.
Proses Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi kemudian naik status menjadi tersangka, IR keluar dari gedung Kejati Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Ia langsung dibawa menuju Rutan Kelas IIB Malabero untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
”Penetapan inisial IR sebagai tersangka merupakan pengembangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kami berkomitmen mengusut tuntas mafia tambang yang merugikan daerah,” ungkap perwakilan Kejati Bengkulu.
