ARGA MAKMUR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, kepolisian secara resmi merilis keberhasilan pengungkapan empat jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya rilis tersebut. Ia menegaskan bahwa terbongkarnya jaringan-jaringan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan operasi terukur yang dilakukan jajarannya sebelum tanggal tersebut.
Empat Jaringan Berbeda Berhasil Diputus
Melalui penjelasan resmi pada 12 Mei kemarin, diketahui bahwa para pelaku berasal dari empat jaringan yang berbeda. Polisi berhasil memetakan modus operandi mereka berkat sinergi informasi dari masyarakat yang gerah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki peran strategis, mulai dari kurir hingga pengedar yang bergerak secara lincah di lapangan.
”Hari ini (12/5), kami ekspos hasil kerja keras anggota di lapangan. Pengungkapan empat jaringan sekaligus ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bengkulu Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.
Penyitaan Barang Bukti dan Alat Pendukung
Dalam rilis tersebut, Polres Bengkulu Utara turut memamerkan sejumlah barang bukti hasil sitaan. Paket-paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu diperlihatkan sebagai bukti kejahatan para pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung operasional para tersangka, antara lain:
- Unit telepon genggam (handphone) untuk transaksi.
- Timbangan digital presisi.
- Alat hisap sabu (bong).
Imbauan Tegas Kapolres
Meskipun telah berhasil membongkar empat jaringan, Kapolres mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi “mata dan telinga” kepolisian.
”Konferensi pers hari ini adalah pesan bagi para pelaku di luar sana bahwa kami akan terus mengejar kalian. Mari bersama kita selamatkan generasi muda Bengkulu Utara dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Atas tindakannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
